Seandainya, bisa merekayasa tanaman ganja ini sehingga THC tidak 18%, bisa lebih rendah dan CBD bisa ditingkatkan, akan membantu dalam perkembangan dunia medis di Indonesia.
Meski begitu, Indonesia masih memberlakukan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Tengkorak Ditemukan di Hutan Kapuas, Diduga Mahasiswa ULM yang Hilang Mei Lalu
Dalam aturan tersebut, ganja merupakan narkotika golongan I yang dilarang penggunaannya oleh pemerintah.
“Jadi, ganja itu masih masuk narkotika golongan I,” imbuhnya.
Webinar yang diselenggarakan Pascasarjana Hukum UKI juga dihadiri pembicara Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar, Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa dr Kusman Suriakusumah dan Dosen Magister Hukum UKI Dr Mompang L Panggabean. [As]