WahanaNews-Kaltara | Densus 88 Antiteror Polri menangkap salah satu anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021) karena diduga terkait dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Diketahui, Zain merupakan pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan terdaftar dalam situs resmi MUI.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
Polisi menyebut Zain merupakan anggota Dewan Syuro dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
"Yang bersangkutan keterlibatannya adalah sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiyah. Kemudian selain itu, yang bersangkutan ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat BM ABA," Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11).
Diketahui, Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf selama ini menyebarkan ratusan kotak amal di Lampung guna menggalang dana untuk kegiatan terorisme. Selain itu, penggalangan dana juga dilakukan lewat perkebunan kurma.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Ramadhan lalu membeberkan peran terduga teroris lainnya yang baru saja ditangkap yakni Farid Ahmad Okbah.
Dia merupakan anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf.
Ramadhan mengatakan, FAO juga sempat memberikan bantuan dana kepada Kelompok Perisai Nusantara Esa, sayap organisasi Jamaah Islamiyah yang bergerak dalam bidang advokasi di tahun 2018.