WahanaNews-Kaltara | Pemerintah Indonesia menyatakan berhasil meloloskan resolusi Violence Against Women Migrant Workers di Markas PBB di New York, Amerika Serikat.
Resolusi ini didukung oleh 50 negara dan disahkan secara konsensus oleh seluruh anggota PBB.
Baca Juga:
Ada Suara Dentuman, Pesawat Kargo Smart Air Diduga Hantam Tebing di Nunukan
Mohammad Kurniadi Koba, Duta Besar sekaligus Deputi Wakil Tetap dan Kuasa Usaha Ad Interim, mengatakan bahwa resolusi tahun ini difokuskan pada perlindungan terhadap pekerja migran perempuan di masa pandemi Covid-19.
Termasuk, memastikan komitmen negara melindungi hak-hak kesehatan mereka.
Hal ini termasuk akses pada pelayanan kesehatan dan vaksin Covid-19 yang sangat penting.
Baca Juga:
Kemenag: KDRT Tak Bisa Dibenarkan Apalagi Disembunyikan!
Maklum, pekerja migran bekerja di sektor penting yang tetap bekerja selama masa pandemi.
"Perlindungan pekerja migran, termasuk pekerja migran perempuan menjadi prioritas tinggi di agenda Pemerintah RI dan juga di PBB. Selain peran mereka di sektor esensial, kontribusi devisa yang mereka hasilkan juga penting untuk pertumbuhan dan recovery pasca pandemi," ujar Kurniadi Koba.
Berdasarkan data 2020, yakni di masa pandemi Covid-19, alur remitansi dari pekerja migran di 22 negara turun 17,3 persen.