Selain itu, banyak juga pekerja migran yang di-PHK akibat pandemi sehingga berdampak pada penghidupan keluarga buruh migran dan ekonomi di kawasan pedesaan.
Pemutusan hubungan kerja juga berdampak pada sejumlah isu keimigrasian dan kekonsuleran.
Baca Juga:
Ada Suara Dentuman, Pesawat Kargo Smart Air Diduga Hantam Tebing di Nunukan
Resolusi Violence Against Women Migrant Workers sendiri telah dimulai oleh Indonesia dan Filipina sejak 1993.
Tujuannya, untuk meningkatkan awareness Anggota PBB mengenai pentingnya penghormatan hak pekerja perempuan dan keluarganya, terutama perlindungan dari kekerasan dan pelanggaran HAM.
Pengesahan resolusi ini juga memperkuat pengakuan global kepemimpinan Indonesia di forum internasional, terutama di bidang perlindungan pekerja migran. [As]