WahanaNews-Kaltara | Pelanggan bisa memanfaatkan pengaduan PLN ketika mengalami gangguan listrik di rumah. Misalnya, gangguan listrik karena power failure atau listrik padam, voltase listrik mendadak tinggi (power surge), hingga tegangan listrik turun tiba-tiba (power SAG).
Ada beberapa jenis layanan pengaduan PLN yang bisa dipilih pelanggan. Mulai dari menghubungi nomor PLN (call center PLN), layanan Virtual Assistant PLN 123, atau lewat akun media sosial dan email resmi PLN.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Dikutip dari laman resminya, layanan pengaduan PLN atau yang disebut PLN 123 ini dihadirkan dalam rangka meningkatkan kepuasan pelanggan. Para pelanggan dapat mengakses layanan pengaduan PLN 123 ini selama 24 jam penuh.
Jadi, jika mengalami gangguan listrik di rumah secara tiba-tiba, Anda jangan langsung panik. Karena saat ini, akses untuk mengajukan pengaduan PLN semakin mudah dan dapat disesuaikan dengan kemampuan Anda.
Dengan adannya layanan pengaduan PLN, pelanggan tidak perlu mengunjungi kantor PLN saat terjadi gangguan listrik. Cukup menghubungi nomor PLN (call center PLN) atau mengikuti beberapa cara berikut ini.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Pengaduan PLN lewat telepon
Bagi Anda yang mengalami gangguan listrik, cara pertama untuk mengajukan pengaduan PLN adalah melalui sambungan telepon (nomor telepon PLN). Caranya pun sangat mudah. Anda hanya perlu menghubungi PLN di nomor 123 dan menyampaikan pengaduan.