Hal itu dilakukan Ray pada Rabu (28/4/2022) pagi, sekira pukul 05.12 WIB.
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan keterangannya kalau dia melakukan penarikan uang sebesar Rp 4,4 juta," beber dia.
Baca Juga:
Masih Eksis Beroperasi, Judol Modus Warnet di Jalan Mangkubumi Medan Tantang Polrestabes Medan
Maulana mengatakan, Ray sengaja membikin laporan palsu lantaran takut kalau istrinya akan marah jika uang THR tersebut habis untuk bermain judi.
Dalam kasus ini, Ray bermain judi online jenis slot.
"Bahwa saudara Ray mengatakan uang THR hilang karena dibegal alasannya karena dia takut kepada istrinya yang nantinya akan marah jika mengetahui uang THR habis untuk bermain judi slot," pungkas Maulana.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Situs Judi Online Internasional Beroperasi di Indonesia
Berbohong
Saat ditemui di kediamannya di kawasan Mangga Dua Selatan, Ray menceritakan detik-detik kejadian tersebut.