Penggunaan jaring tersebut diduga untuk mengelabui petugas yang didalamnya terdapat 23 paket sabu. Sedangkan satu pelaku berinisial MC warga negara Filipina masih dalam pengejaran tim gabungan.
"Keduanya sudah kita tetapkan tersangka. Keduanya warga negara asing, lahir di Tawi-tawi, Filipina," kata Rudi.
Baca Juga:
Rapat dengan Kepala BNN, Komisi III DPR Ramai Soroti Bahaya Whip Pink
Kepala BNNP menjelaskan bahwa perjalanan sabu tersebut diduga dari Semporna, Malaysia menuju perairan Kaltara. Sejauh 120 nautical mile jarak yang ditempuh ketiganya dalam membawa sabu yang akhirnya ditangkap oleh petugas.
Ketiga pelaku diduga cukup mengetahui wilayah perairan Kaltara.
"Ketiganya warga negara Filipina yang tinggal di Malaysia. Sejauh ini masih dalam penyelidikan dari mana dan mau kemana sabu itu dibawa. Belum bisa kita sampaikan," kata Rudi.
Baca Juga:
Laporan Warga Lewat Call Center 110 Bongkar Peredaran Ganja di Pekanbaru
Adapun ketiganya berperan sebagai kurir yang bertugas untuk mengirimkan sabu atas perintah seseorang. Terdapat upah yang juga dijanjikan dari seseorang tersebut yang saat ini masih dalam lidik petugas. [ss]