“Tahapannya, pertama melalui surat usulan dari Kepala Desa.
Kepala Desa mengusulkan rumah-rumah yang belum memiliki kWh meter PLN, kemudian dilakukan survei dan verifikasi data sesuai data P3KE maupun data terpadu sosial (DTKS).
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Itu yang menjadi acuan kami,” kata Adi.
“Ini juga sesuai dengan instruksi Gubernur Kaltara Nomor 000.9.1/4979/BAPP-LIT/GUB tentang Instuksi Melaksanakan Target Capaian 14 persen Balita Stunting dan 0 persen Miskin Ekstrem Tahun 2024 di Kaltara,” tambahnya.
Adapun bantuan pasang listrik gratis, lanjut Adi, masing-masing KK mendapatkan bantuan sebesar 4 A atau 900 VA.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Fasilitas seperti pasang listrik rumah menjadi satu paket bersama instalasi listrik.
“Meliputi 3 titik lampu, 1 stop kontak dan 1 arde atau grounding.
Ada juga pemeriksaan dan pengujian instalasi Sertifikat Laik Operasi (SLO) serta pengisian token listrik perdana secara gratis,” paparnya.