6. Eksekusi
Karena dinilai Hamid Husen tidak memiliki alas hak yang sah atas lahan yang dikuasainya tersebut, sebagaimana yang dimiliki pihak Japto, maka ini tidaklah termasuk dalam kategori "persengketaan" yang membutuhkan putusan pengadilan. Sehingga, setelah SP 3 untuk pengosongan dari pihak Pemkot Jakarta Pusat tidak dilaksanakan, berujung pengosongan paksa.
Baca Juga:
Status Kaldera Jangan Sampai Dicabut dari Kawasan Otorita Danau Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut Segera Penuhi Peringatan Keras UNESCO
7. SIP Bukan Alas Hak Kepemilikan
Dr. Aartje Tehupeiory, ahli pertanahan menjelaskan jika penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya itu tidak dibenarkan.
Dalam konteks hukum tanah nasional diatur asas-asas yang berlaku mengenai penguasaan dan pemilikan tanah dan perlindungan yang diberikan kepada para pemegang hak atas tanah.
Baca Juga:
Awasi Busana Pengunjung Pura, Pecalang Wanita Hadir di Bali
Salah satunya bahwa penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya tidak dibenarkan, pada dasarnya penggunaan dan penguasaan tanah merupakan hak dari pemilik sertifikat," sambungnya.
8. Alasan Pemkot Jakarta Pusat Melakukan Eksekusi
Ani Suryani, Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat menjelaskan, dasar penghuni atas nama Hamid Husein ini menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan.