Bank Indonesia menekankan bahwa metode yang efektif untuk mengenali keaslian uang Rupiah adalah dengan metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang.
Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merusak uang, seperti membelahnya, karena hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca Juga:
BI Sulsel Ajak Masyarakat Kenali Ciri Keaslian Uang Rupiah dengan Metode 3D
Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan uang palsu, Bank Indonesia secara berkala berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC, perbankan, dan instansi lainnya.
Selain itu, BI juga aktif melakukan edukasi melalui program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keaslian dan kualitas uang Rupiah.
[Redaktur: Patria Simorangkir]