“Kemarin waktu pendaftaran PTPS di dua desa itu hanya ada pelamar dengan usia 20 tahun saja sehingga sesuai dengan persyaratan tidak memenuhi makanya kami turunkan syarat usianya,” kata dia.
Adapun secara petunjuk teknis (juknis) ada peraturan yang memperbolehkan perpanjangan rekrutmen PTPS yang diatur pada tanggal 5-20 November 2024.
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Perkuat Pengawasan Pilkada dengan 293 Petugas PTPS
“Jadi 7 hari sebelum pemungutan suara, perpanjang pendaftaran PTPS akan ditutup, dan itu kita akan rekrut yang usianya minimal 17 tahun untuk mengisi slot khusus TPS yang belum dipenuhi saja,” pungkasnya.
Hingga saat ini belum ada kendala berarti yang dihadapi dalam persiapan pelantikan PTPS Kabupaten Bulungan. Namun, Bawaslu akan lakukan rakor persiapan pelantikan PTPS bersama dengan Panwascam dan akan dilakukan Trainning of Tranner (TOT) untuk Panwascam untuk memberikan pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) kepada PTPS yang telah dilantik.
“Habis dilantik kita TOT Panwascam kemudian dari Panwascam akan melakukan Bimtek kepada semua PTPS yang telah dilantik,” katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Tabalong Ingatkan 550 Pengawas TPS Jaga Integritas Selama Pilkada 2024
Adapun persiapan pelantikan PTPS Kabupaten Bulungan saat ini sudah mencapai 70-80 persen.
[Redaktur: Patria Simorangkir]