WahanaNews-Kaltara | Bea Cukai Nunukan menegaskan ballpress atau pakaian bekas dari luar negeri masuk kategori barang larangan impor.
Hal itu kembali disampaikan pihak Bea Cukai Nunukan menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo kepada masyarakat untuk menyetop kegiatan impor pakaian bekas.
Baca Juga:
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Nunukan, Kodratullah mengatakan, impor pakaian bekas ke daerah pabean termasuk wilayah Kalimantan Utara ( Kaltara ) tidak dapat dilakukan.
Lantaran pakaian bekas dari luar negeri termasuk kategori barang larangan diimpor berdasarkan sejumlah aturan, diantaranya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Permen Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
"Pakaian bekas masuk dalam kategori barang larangan untuk diimpor.
Proses kepabeanan terhadap barang impor dengan pemberitahuan barang berupa pakaian bekas tidak dapat diselesaikan," kata Kodratullah dilansir dari TribunKaltara.com, Jumat (31/03/2023) lalu.
"Sehingga kami pastikan tidak ada pemasukan pakaian bekas secara legal ke wilayah Kaltara," tandasnya
Sementara itu terkait pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas dari Malaysia ke Kaltara, Kodratullah menyatakan, merupakan tugas yang cukup berat.
"Cukup berat karena letak geografis dan karakteristik wilayah Nunukan. Hampir semua titik di wilayah Nunukan berpotensi menjadi pintu masuk dan tempat bongkar pakaian bekas dari Malaysia," ucapnya.
Dia mengaku, selama ini Bea Cukai Nunukan selain melakukan tugas pengawasan secara mandiri, juga menggalang kolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum yang bertugas di perbatasan.
"Kolaborasi yang diwujudkan dalam bentuk komunikasi dan sinergi monitoring dan pengawasan. Termasuk dalam penindakannya," ujar Kodratullah.
Kodratullah kembali menegaskan, Bea Cukai Nunukan komitmen dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pakaian bekas yang diimpor.
Termasuk juga barang impor lainnya yang terkena aturan larangan dan pembatasan.
"Kami sangat berharap dengan semakin ditegaskannya kebijakan importasi pakaian bekas ini, masyarakat Nunukan juga semakin memiliki kesadaran dan kesepahaman untuk tidak lagi memasukkan pakaian bekas ke wilayah Indonesia, khususnya Nunukan," tuturnya.
Keterbatasan SDM
Saat ini Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan memiliki 60 orang pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan pelayanan kegiatan kepabeanan di sejumlah titik perbatasan.
"Dengan jumlah SDM terbatas, kami tetap berusaha maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap pemasukan barang-barang ilegal khususnya pakaian bekas ke Nunukan," ungkap Kodratullah.
Berikut ini kasus pakaian bekas ilegal asal Malaysia yang masuk ke wilayah Kaltara yang berhasil diungkap Bea Cukai Nunukan selama 2020-2023:
1. Tahun 2020 ada 4 kasus dengan perkiraan barang bukti hasil penindakan mencapai Rp 76.000.000
2. Tahun 2022 ada 2 kasus dengan perkiraan barang bukti hasil penindakan mencapai Rp 72.000.000
3. Tahun 2023 ada 2 kasus dengan perkiraan barang bukti hasil penindakan mencapai Rp 26.000.000. [ss]