WahanaNews-Kaltara | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menginformasikan 8 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baru yang kini telah memiliki sertifikat akreditasi.
Delapan Lembaga LPH ini akan menambah jumlah LPH di Indonesia yang sebelumnya hanya ada tiga LPH, yaitu LP POM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor.
Baca Juga:
UU Jaminan Produk Halal: Perlindungan Mutlak Bagi Konsumen dan Produsen di Indonesia
"Bertambahnya jumlah LPH ini tentu akan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia," kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/4/2022).
Keberadaan LPH, lanjut Aqil Irham, merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan proses sertifikasi halal.
Baca Juga:
BPJPH Kemenag dan Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag Bersinergi Jamin Produk Halal
"Keberadaan LPH yang memadai tentu juga akan memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.
Terlebih, kata dia, Kemenag telah mencanangkan program 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2022.
"Ini menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung, termasuk ketersediaan LPH dengan auditor halal dan labolatorium pengujian atau pemeriksaan produk halal," imbuhnya.