KALTARA.WAHANANEWS.CO, Tanjung Selor - Bank Indonesia (BI) menekankan pentingnya peran Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam menjaga stabilitas harga serta mempercepat digitalisasi transaksi keuangan di daerah.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kaltara, Hasiando G. Manik mengatakan, pengendalian inflasi dan penguatan ekonomi daerah itu tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja atau dengan kata lain harus dikerjakan secara ‘keroyokan’.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Sulbar Luncurkan Kartu Elektronik untuk Transaksi Pemerintahan
Ia menyebutkan, kolaborasi antara BI dan pemerintah daerah melalui TPID dan TP2DD menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ekonomi, terutama di wilayah Kaltara yang memiliki tantangan tersendiri dalam distribusi barang dan layanan keuangan digital.
Dalam menghadapi potensi kenaikan harga, TPID Kaltara berperan strategis dalam menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi barang, terutama untuk bahan pokok yang sangat bergantung pada kondisi infrastruktur dan rantai pasok.
“Stabilitas harga tidak hanya dipengaruhi oleh permintaan dan nilai tukar, tapi juga oleh faktor penawaran seperti gangguan distribusi dan produktivitas sektor pertanian,” kata Hasiando pada kegiatan High Level Meeting Konsolidasi Program TPID dan TP2DD di Tanjung Selor, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga:
Pemerintah Kaltara dan BI Percepat serta Perluas Digitalisasi Daerah Bersama
Oleh karena itu, TPID di Kaltara perlu memperkuat strategi dalam memastikan ketersediaan dan distribusi barang tetap lancar. Selain stabilitas harga, BI juga mendorong percepatan digitalisasi sistem keuangan daerah melalui TP2DD.
“Kalimantan Utara memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi digital. Implementasi transaksi non-tunai oleh pemerintah daerah akan menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah,” sebutnya.
Melalui TP2DD, BI berkolaborasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kaltara untuk mempercepat elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, termasuk dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah secara digital.