"Capaian ini sebagai hasil dari kolaborasi antara pengelola aset PLN dengan rekan-rekan BPN dalam pelaksanaan sertifikasi dan penanganan kendala sertifikasi aset tanah PLN," ucap Lindasari.
Selain itu, PT PLN juga telah menerima informasi tentang ditandatanganinya keputusan Menteri atau RPPM tentang pemberian hak guna bangunan (HGB) PLTU 1 Kalbar di Mempawah seluas 19,8 hektar.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
Lindasari. mengemukakan dalam upaya menjaga keberlanjutan dan kesesuaian kegiatan usaha di wilayah-wilayah dengan perencanaan tata ruang yang ketat, PT PLN juga menjalin kerjasama dalam bidang sertifikasi untuk periode tahun 2023.
"Kami juga menyadari bahwa banyak aset yang dikelola memiliki dokumen kepemilikan yang minim, sehingga perlu dukungan penuh dari Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan permasalahan terkait sertifikasi dan perizinan yang efektif," ujar Lindasari.[ss]