WahanaNews-Kaltara | Brimob Polda Kalimantan Utara berhasil menggagalkan peredaran
ratusan butir pil ekstasi di depan salah satu penjualan telepon genggam bilangan Kelurahan Karang Anyar, Tarakan.
"Penangkapan tersebut pada Jumat (23/12) sekitar pukul 15.00 Wita oleh Seksi Intel Satbrimob Polda Kaltara dengan pelaku berinisial DS (24)," kata Kasi Intel Satbrimob, Ipda Moedji Santoso di Tarakan, Selasa.
Baca Juga:
Polda Kaltara Gelar Binrohtal Rutin Tingkatkan Keimanan dan Mental Personel Polri
Rencananya ratusan butir pil ekstasi itu akan dikirim oleh pelaku DS bersama seorang temannya berinisial AS ke Samarinda, Sabtu (23/12).
Pil ekstasi dengan kode 88 itu di taruh dalam kotak telepon genggam untuk mengelabuhi petugas.
"Pelaku DS yang merupakan salah satu sales telepon genggam itu mengaku mendapat pil ekstasi ini dari AS yang merupakan temannya semasa menjalani hukuman di Lapas dulu. Saat mengetahui informasi itu, kami langsung bertindak cepat dengan mendatangi counter tempat DS dan AR transaksi," katanya.
Baca Juga:
Polda Kaltara Kerahkan Unit K9 Sterilisasi Lokasi Debat Pilkada di Bulungan
Moedji menjelaskan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 70 butir pil ekstasi berwarna hijau, 71 pil ekstasi berwarna biru serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil penyelidikan awal, DS mengaku mendapat pil ekstasi dari pria berinisial AS. Bahkan AS yang mengantarkan narkotika tersebut ke tempat kerja DS.
Namun pihaknya saat ini masih memburu keberadaan AS. Selanjutnya Intel Brimob Polda Kaltara menyerahkan pelaku dengan barang buktinya ke Polres Tarakan guna penyelidikan lebih lanjut.[ss]