"Menyikapi kondisi dan potensi sengketa di masyarakat, maka pemerintah dalam beberapa tahun terakhir gencar melaksanakan program sertifikasi lahan milik masyarakat atau biasa disebut dengan program PTSL," ujar Laura.
Selain untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki, kata Asmin Laura sertifikasi lahan memiliki dampak ekonomi yang cukup besar.
Baca Juga:
Kalimantan Utara Perluas Program Sarapan Pagi Bergizi Gratis untuk Siswa Sekolah
"Sertifikat tanah dapat dimanfaatkan sebagai agunan di Bank untuk memperoleh kredit yang bisa digunakan sebagai modal usaha, atau untuk kegiatan-kegiatan produktif yang lain," tutur Asmin Laura.
Asmin Laura berharap adanya Gemapatas tersebut mendapat sambutan yang positif dari masyarakat.
"Sehingga ke depan kasus-kasus sengketa lahan bisa diminimalisir. Lalu lahan-lahan yang ada semakin produktif dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkap Asmin Laura.[ss]