KALTARA.WAHANANEWS.CO, Tarakan - Dinas Kehutanan Kalimantan Utara (Kaltara) berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan untuk memeriksa dugaan aktivitas bongkar muat kayu ilegal.
Aktivitas yang dikeluhkan warga tersebut terjadi di RT 12, bekas pabrik Suaran, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Baca Juga:
Bantu Ekonomi Masyarakat, Pengembangan Perhutanan Sosial Perlu Kolaborasi OPD
Dugaan aktivitas ilegal ini menjadi sorotan karena lokasi bongkar muat di RT 12 diduga menjadi pintu masuk kayu tanpa dokumen resmi dari Desa Sekatak, Bulungan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nustam mengungkapkan pihaknya tengah melakukan pengecekan legalitas kayu melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online dan laporan industri via Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Online.
"Kalau kayu itu legal, seharusnya dokumennya bisa diverifikasi di SIPUHH. Kalau tidak muncul, ya perlu dicurigai," ujar Nustam dilansir detikKalimantan, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga:
Dishut Ungkap Kawasan Hutan di Lampung Tinggal 28 Persen
SIPUHH Online merupakan platform digital Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang digunakan untuk melacak pergerakan kayu dari sumber penebangan hingga pengolahan, dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai dokumen wajib yang menjadi bukti legalitas.
Sementara itu, RPBBI Online mencatat rencana kerja dan realisasi bulanan perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).
Dari data RPBBI Online, Nustam menyebut ada empat perusahaan pemegang PBPHH di Kota Tarakan yang telah menyampaikan Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil Hutan (RKOPHH) dan laporan bulanan pada 2025.