Untuk skala kecil ada CV Setuju Jaya Raya. Sedangkan untuk skala besar terdiri dari IDEC Abadi Wood Industries, Intracawood Manufacturing, dan Phoenix Resources International. Laporan ini mencakup rencana produksi, kebutuhan bahan baku, hingga pengelolaan limbah.
Terkait dugaan kayu ilegal, Nustam menyatakan bahwa Dinas Kehutanan Kaltara telah memulai investigasi lapangan bersama KPH Tarakan. Ia menegaskan hasil pengecekan akan disampaikan secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, termasuk keterlibatan oknum, akan dilaporkan ke pihak berwenang.
Baca Juga:
Bantu Ekonomi Masyarakat, Pengembangan Perhutanan Sosial Perlu Kolaborasi OPD
"Kami akan mengecek dan menggali informasi terkait dugaan tersebut. Jika ada perkembangan, akan kami informasikan lagi," katanya.
Saat ditanya soal kemungkinan keterlibatan oknum, Nustam belum bersedia berkomentar banyak. Dinas Kehutanan Kaltara berjanji akan memberikan pembaruan secepatnya setelah investigasi selesai.
"Kami belum bisa memastikan hal tersebut, masih menunggu penggalian informasi hasil pengecekan di lapangan," tegasnya.
Baca Juga:
Dishut Ungkap Kawasan Hutan di Lampung Tinggal 28 Persen
[Redaktur: Patria Simorangkir]