Kaltara. WahanaNews.co - Polda Kaltara, bekerjasama para pengelola media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Deklarasi Damai untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Penandatangan Deklarasi Damai yang dilakukan di Crown Hotel Tanjung Selor, merupakan komitmen untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di wilayah Kalimantan Utara.
Baca Juga:
Polda Kaltara Gelar Binrohtal Rutin Tingkatkan Keimanan dan Mental Personel Polri
Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya, melalui Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol R Andria Martinus menyampaikan, situasi Kamtibmas wilayah yang aman, damai, dan kondusif harus selalu dijaga bersama. Utamanya, menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024.
Tak terkecuali bagi media massa. Menurut Irwasda Polda Kaltara media masa, diharapkan memberikan informasi yang memenuhi kaidah jurnalistik.
Ke depan, SMSI Kaltara, sebagai wadah bagi media siber dapat turut mengawal pelaksanaan pemerintahan di daerah. "Polda Kaltara akan terus membangun sinergitas dengan SMSI Kaltara," ungkapnya.
Baca Juga:
Polda Kaltara Kerahkan Unit K9 Sterilisasi Lokasi Debat Pilkada di Bulungan
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekprov Kaltara, Dr. Bustan meminta kepada pengurus baru agar membuat program kerja yang memberikan dampak positif, tidak hanya organisasi tetapi juga untuk kemajuan dan perkembangan media online di daerah.
Menjelang Pemilu 2024, Pemprov Kaltara berharap jurnalistik dapat berperan aktif dan memberikan kontribusi kesuksesan pesta demokrasi di daerah.
"Saya berharap SMSI Kaktara dapat terus meningkatkan hubungan dengan Pemprov Kaltara," bebernya.
Sementara itu, Ketua SMSI kaltara, Victor Ratu menyatakan kesiapannya mengawal Pemilu aman, damai dan kondusif. Dalam hal ini, SMSI Kaltara akan terus bersinergi dengan TNI dan Polri serta Pemda.
"Sinergi yang sudah terbangun dengan TNI dan Polri dan Pemda akan terus kita bagun agar ke depan bisa lebih baik," jelasnya.
Victor mengatakan, puluhan perusahaan media siber di Kaltara yang tergabung di SMSI, harus bisa ambil bagian dalam Pemilu, termasuk sebagai polisi media.
Sehingga peran media online, bisa membuat publik mengetahui dan paham apa itu Pemilu mulai dari mekanismenya, teknis, kepentingan Pemilu serta fungsi dan tujuannya Pemilu itu dilaksanakan. Apalagi, sesuai fungsi media melalui UU No 40/1999 tentang pers, salah satunya sebagai kontrol sosial.
"Pers sebagai salah satu pilar demokrasi, selain sebagai media informasi dan berperan sebagai pengawasan partisipatif," kata dia.[ss]