Menyikapi hal tersebut, sesuai arahanIkatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pusat menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.
Baca Juga:
Baleg DPR Pastikan RUU Masyarakat Adat Jadi Prioritas, Nyoman Parta: Negara Tak Akan Dirugikan
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
[Redaktur: Patria Simorangkir]