WahanaNews-Kaltara | Kronologi enam orang yang ditangkap Satgas Marinir Ambalat XVIII di perbatasan Indonesia dan Malaysia, di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7) lalu dibeberkan Kantor Imigrasi Nunukan .
Enam orang yang diduga intel asing itu terdiri dari 3 warga negara asing, yakni LS (40), HK (40), dan BJ (45) dan 3 warga negara Indonesia yakni EW (23), TR (40), dan YY (40).
Baca Juga:
Kolaborasi Pembangunan IKN: Pemerintah Kaltim dan Kaltara Sinergi dalam Kemitraan
Mereka diduga melakukan spionase karena temuan foto-foto patok batas, pos penjagaan militer, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Pihak TNI telah menyerahkan mereka ke pihak imigrasi.
"YY mengajak koleganya BJ yang merupakan warga negara China untuk masuk wilayah Indonesia melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak, dalam keterangan resmi, Jumat (22/7).
BJ disebut bekerja sebagai direktur perusahaan yang masuk Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia. BJ datang bersama HK yang bekerja sebagai insinyur di perusahannya.
Baca Juga:
Dirjen Otda sebut Kaltara Daerah Otonomi Baru Berkembang Paling Pesat
"Karena tidak dapat berbahasa Inggris dengan baik, BJ mengajak anggotanya, HK, warga Malaysia. Kemudian YY mengajak LS warga negara Malaysia," ungkapnya.
"Karena ingin melihat kondisi geografis sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan, YY mengajak ketiga WNA tersebut masuk Indonesia pada 20 Juli melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan."
BJ disebut masuk menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata. Sedangkan HK dan LS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) karena mereka warga negara Malaysia.