WahanaNews-Kaltara | Pemerintah tengah merencanakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 13 golongan pelanggan nonsubsidi menyusul turunnya subsidi listrik mencapai 8,2 persen dari Rp61 triliun menjadi Rp56,5 triliun pada 2022.
Rencana itu terungkap setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengadakan focus group discussion atau FGD bersama sejumlah perwakilan industri lewat aplikasi Zoom pada Senin (15/11/2021).
Baca Juga:
Industri Penerbangan Indonesia Berpeluang Besar di Asean
Adapun, FGD itu membahas hasil riset peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus terkait konsekuensi kenaikan TDL bagi industri dalam negeri.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, kenaikan TDL pada golongan I-3 / >200 kVA dan I-4 / >=30.000 kVA yang biasanya digunakan oleh industri melesat tinggi masing-masing 15,97 persen dan 20,78 persen.
Dokumen itu memperlihatkan tarif sesuai keekonomian golongan I-3 sebesar Rp 1.203,78 lebih besar dari tarif lama di angka Rp 1.114,74. Di sisi lain, tarif golongan I-4 sesuai keekonomian dipatok sebesar Rp 1.203,83 dari tarif lama di posisi Rp 996,74.
Baca Juga:
Menhub Minta Pemerintah Daerah Subsidi Biaya Operasi Pesawat
“Ini hanya inisiasi dari pemerintah untuk menyesuaikan terhadap TDL karena subsidi listriknya mau dikurangi di APBN 2022 secara keseluruhan maka yang menanggung beban biaya ya industri dan rumah tangga,” kata Heri saat dikonfirmasi ihwal FGD tersebut, Rabu (17/11/2021).
Kendati demikian, Heri menegaskan dirinya tidak setuju jika pemerintah melakukan penyesuaian TDL dalam waktu satu hingga dua tahun ke depan.
Alasannya, kebijakan itu bakal menggerek naik struktur biaya produksi industri dalam negeri di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional.