"Negara lain butuh 20 tahun baru bisa sempurna apalagi kita bukan negara federal. Sebenarnya yang pindah Ibu Kota negara negara federal," ujar JK.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang pada 18 Januari lalu.
Baca Juga:
Jusuf Kalla Resmi Lantik Pengurus PMI 2024-2029, Ini Nama-namanya
Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.
Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga:
Buntut Pendongkelan Ketua Umum PMI, JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi
Penolakan PKS terhadap RUU IKN disampaikan dalam rapat di tingkat panitia kerja (panja) RUU IKN yang digelar pada Senin (17/1) hingga Selasa dini hari (18/1) .
PKS menilai rencana pemindahan ibu kota baru pada semester awal 2024 terlalu terburu-buru di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. [Ss]