WahanaNews-Kaltara | Kepolisian Daerah Kalimantan Utara memberhentikan sementara Kepala Bidang Propam Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi Teguh Triwantoro karena tidak memeriksa kasus barang bukti BBM ilegal yang tengah diusut pada April 2023.
“Pemberhentian ini terkait kasus pelanggaran tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya Barang Bukti BBM ilegal yg ditangani mereka sekitar bulan April 2022,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltara Komisaris Besar Budi Rachmad saat dihubungi, Senin, 17 April 2023.
Baca Juga:
Polda Kaltara Gelar Binrohtal Rutin Tingkatkan Keimanan dan Mental Personel Polri
Pemberhentian ini terkait kasus pencurian BBM ilegal yang sudah ditangani. Berdasarkan hasil audit penyidikan, ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan Kapolda Kaltara Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya.
Ia mengatakan pemberhentian sementara Teguh Triwantoro sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 “anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal Tindakan yang bersangkutan berdampak negative terhadap: (a) keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme polri”.
“Sehingga dengan mempertimbangkan keadaan saat itu, kemudian Kapolda Kaltara harus segera mengambil keputusan,” ujarnya.
Baca Juga:
Polda Kaltara Kerahkan Unit K9 Sterilisasi Lokasi Debat Pilkada di Bulungan
Budi mengatakan pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro sudah sesuai mekanisme, yakni atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karier, sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara nomor 522/IV/ kep/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian Sementara Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara.
“Hal tersebut dimaksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kaltara,” kata Budi.
Ia menuturkan pemberhentian sementara Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri.[ss]