Kaltara.WahanaNews.co, Tarakan - Pemilihan suara ulang (PSU) di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, dilaksanakan hari ini, Sabtu, 13 Juli 2024, sebagai bagian dari Pemilu 2024.
PSU di Dapil 1 Kota Tarakan dilaksanakan setelah MK (Mahkamah Konstitusi) mengabulkan gugatan PHPU dari salah satu Caleg DPRD Kota Tarakan pasca pelaksanaan Pileg tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Baca Juga:
KPU Kota Pekalongan Fasilitasi Pendampingan Pemilih Disabilitas dan Lansia Pilkada 2024
Pemilihan suara ulang ini diadakan di seluruh TPS yang ada di Dapil 1 Kota Tarakan sebanyak 194 TPS.
Polres Tarakan selaku Kepolisian yang membawahi langsung pengamanan pelaksanaan PSU diback up oleh Personil Polda Kaltara telah melaksanakan pengamanan dan pengawalan mulai dari pergeseran kotak suara dari gudang KPU Kota Tarakan ke PPS pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 dan pergeseran dari PPS ke KPPS pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 dini hari.
Pelaksanaan monitoring TPS dilakukan dengan tujuan memantau situasi secara langsung jalannya proses pemungutan suara ulang di TPS dan juga pelaksanaan pengamanan yang dilakukan oleh Personil Polri yang telah ditugaskan.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Semua Surat Suara Rusak Diganti untuk Pilkada 2024
Adapun TPS yang disambangi oleh Kapolda Kaltara yaitu TPS 01, TPS 27 dan 28, TPS 10 dan TPS 43.
Dalam sambang tersebut, Kapolda Kaltara melaksanakan wawancara singkat dengan petugas KPPS dan warga serta Personil Pam TPS.
Tidak lupa Kapolda Kaltara menekankan Personil Pam TPS agar melaksanakan tugas pengamanan dengan baik, selalu melaporkan situasi dan berkoordinasi dengan Posko Ops Mantab Brata Kayan.