WahanaNews-Kaltara | Kasus mafia Bea Cukai yang sudah lama disinggung kini semakin menemui titik terang.
Kali ini salah seorang saksi yang menjabat sebagai Direktur PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) Arif Agus Harsono bercerita saat perusahaannya diperas oleh eks pejabat Bea Cukai.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Arif juga merupakan korban pemerasan eks pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Mereka diminta Rp 1.000 untuk setiap barang impor dari China ke Indonesia di bandara.
Korban dihadirkan jadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Qurnia Ahmad Bukhari serta Kasi Fasilitas Pabean dan Cukai II Vincentius Istiko di persidangan.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
Pemerasan oleh mereka diawali dari surat teguran ke perusahaan.
"Isi suratnya menanyakan barang di gudang kami, kami berencana ketemu kepala kantor Ibu Finari tadinya tapi tidak bisa dan minta ditanyakan ke kepala bidangnya dalam hal ini Qurnia," kata saksi Arif di hadapan hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/4/2022).
Pada 25 Mei 2020, ia bersama komisaris datang bertemu dengan terdakwa Qurnia dan Istiqo di kantor Bea Cukai.