Tapi disepakati Rp 1.000 untuk sementara.
Waktu itu, katanya, jumlah barang yang masuk ke perusahaan melalui Bea Cukai totalnya 124 kilo per Mei.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Perusahaan, katanya, diminta menyerahkan Rp 125 juta oleh terdakwa.
"Pertemuan kedua itu 28 Mei di PIK, di restoran sama, diserahkan Rp 125 juta, yang menerima Istiko. Kata-kata beliau kurang berkenan, intinya kalau segini tolong ditambahin lah," ujarnya.
Dia mengatakan perusahaan takut dengan surat teguran yang disampaikan oleh para terdakwa.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
Makanya, di bulan Juni, perusahaan kembali dihubungi dan diminta serahkan uang.
"Kemudian 8 Juni Rp 240 juta, itu perincian dari barang masuk, diterima cash," katanya. [Ss]