WahanaNews-Kaltara | Untuk pemakaian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini sedang menyiapkan petunjuk teknis (juknis) nya.
Kelak, jika Juknis ini terbit, PLTS Atap akan dimanfaatkan untuk sendiri.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Sejatinya, Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan mengenai pemanfaatan dari PLTS Atap itu. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan aturan mengenai pemanfaatan PLTS sebenarnya sudah terbit. Namun dalam waktu satu ataub dua pekan ke depan akan ada petunjuk teknis mengenai pemanfaatan PLTS Atap ini.
Misalnya saja, pengguna PLTS Atap ingin memasang daya listrik PLTS Atap sebanyak 2 Kilo Watt Hour (kWh), namun pihak PT PLN (Persero) hanya memperbolehkan 1,5 kWh, maka itu akan disesuaikan.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Itu yang sedang diselesaikan, mungkin 1-2 minggu akan ada petunjuk teknis. Pendekatannya adalah PLTS Atap untuk pemanfaatan sendiri, jadi tidak berfikir untuk dijual ke PLN," terang Dadan seperti dilansir dari CNBC Indonesia Senin (19/9/2022).
Adapun jika harus menjual listrik PLTS Atap ke PLN, akan ada proses lainnya. Yang terang, prinsipnya kata Dadan, memproduksi listrik PLTS Atap untuk dipakai sendiri.
"Sehingga tidak ada lagi di lapangan seberapa besar sih kapasitas yang dipasang. Jadi nanti ada formula data yang menjadi acuan bersama, sehingga semua bisa mempercepat implementasi PLTS Atap ini," tandas dia.