Seperti diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya memang sempat menahan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 ini. Hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah masih menghitung seberapa besar pengaruhnya terhadap sistem yang ada di PT PLN.
Namun pada awal 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya menerbitkan aturan ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025, akan berdampak positif pada hal-hal diantaranya:
1. Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja;
2. Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp. 45 Triliun s/d Rp. 63,7 Triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp. 2,04 Triliun s/d Rp. 4,1 Triliun untuk pengadaan kWh Exim;
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
3. Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
4. Mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global;
5. Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 Juta Ton CO2e;