KALTARA.WAHANANEWS.CO, Tanjung Selor - Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie, meminta pemerintah mempercepat pemekaran Tanjung Selor menjadi daerah otonom baru (DOB) dengan dua alternatif.
“Alternatif pertama adalah mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut moratorium DOB,” kata Achmad Djufrie di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga:
Pemkab Barito Utara Gelar Pemaparan Akhir Master Plan Perkantoran Terpadu Tahun 2024.
Jika moratorium dicabut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bupati Bulungan untuk mempersiapkan segala persyaratan lanjutan yang diperlukan.
Ia mengatakan, jika moratorium belum dicabut pihaknya meminta Bupati Bulungan untuk mempercepat pemekaran desa/kelurahan hingga menjadi empat kecamatan sebagai syarat kewilayahan pemekaran DOB Kota Tanjung Selor.
"Jangan sampai nanti moratoriumnya dicabut, daerah belum siap, itu harus dipercepat," tegasnya.
Baca Juga:
Pemerintah Sulteng Studi Analisis Kelayakan Daerah Otonom Baru Kabupaten
Achmad Djufrie juga mengusulkan opsi diskresi, yaitu pemekaran tanpa memperhatikan syarat kewilayahan dan administratif.
Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara, yang menetapkan Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi.
"Kalau Pemerintah mau, alhamdulillah, Pak Bupati tidak perlu repot-repot lagi," katanya.
Namun, jika Pemerintah Pusat meminta syarat teknis, maka pembentukan empat kecamatan harus dilakukan terlebih dahulu.
Terkait respons Pemerintah Pusat terhadap dua opsi usulan tersebut, Achmad Djufrie menyatakan bahwa semuanya menunggu kebijakan Presiden RI.
"Kuncinya di tangan Presiden, sekarang 325 DOB baru diusulkan, dan kami meminta 128 saja diprioritaskan dengan syarat dan pertimbangan," jelasnya.
Ia mengaku terus mengkomunikasikan dengan Bupati Bulungan untuk mempercepat pemekaran wilayah di Tanjung Selor.
"Kami selalu sampaikan ketika bertemu, buatlah Tanjung Selor dibagi dua dulu, Kecamatan Tanjung Selor Hulu atau Tanjung Selor Hilir, tetapi ini kan namanya political willperlu," ujarnya.
Menurutnya, pemetaan dan kajian akademis telah tersedia, sehingga tinggal kemauan politik dari Bupati Bulungan untuk merealisasikan pemekaran desa dan pembentukan empat kecamatan.
Mengenai peluang pemekaran melalui jalur diskresi, Achmad Djufrie menyatakan optimisme karena undang-undang telah mengamanatkan hal tersebut.
"Dulu sudah hampir jadi, tetapi batal lagi," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri juga sedang mencari solusi terkait hal ini.
"Pak menteri juga mencari solusi, cuma tidak enak sama daerah calon DOB yang lain, dan kami yakin, cepat atau lambat Tanjung Selor akan menjadi daerah otonom baru," pungkasnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]