WahanaNews-Kaltara | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, ke Kejaksaan Agung.
Lili diduga melanggar hukum karena telah menjalin komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, yang terseret kasus korupsi.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Pelaporan terhadap Lili Pintauli Siregar resmi disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ke Kejagung pada Jumat (3/12/2021).
Surat dengan nomor 28/MAKI/IX/2021 itu juga dilampiri salinan cetak berita dari sejumlah media massa.
Surat ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
Boyamin mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut setelah bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum guna membongkar kejahatan.
Adapun dalam JC tersebut, Robin akan mengungkap komunikasi Lili dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, M Syahrial.
”Dalam putusan Dewan Pengawas KPK, saya kira sudah sangat jelas mengungkap peran Lili dan sudah selesai di sana. Harapannya, Kejaksaan Agung sekarang berani menangani perkara ini,” ujar Boyamin.