Kaltara.WahanaNews.co, Tanjung Selor - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), saat ini sedang menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, terkait Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang disahkan pada bulan Januari sebelumnya.
Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang mengatakan, melalui Perkada yang tengah disusun ini, nantinya mengatur petunjuk pelaksanaan Perda terkait perubahan dan penambahan dalam penggolongan pajak yang dipungut daerah provinsi.
Baca Juga:
DPRD Kotabaru Paripurnakan Usulan Tambahan Propemperda 2024 pada Masa Persidangan I
Meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.
“Pajak alat berat baru tahun ini dimulai di Kaltara, padahal sejak 2 tahun lalu sudah saya sampaikan bahwa itu ada aturannya, karena perusahaan tambang atau galian C banyak yang menggunakan alat berat,” ujarnya.
Zainal Arifin Paliwang memandang penting untuk pemda mewajibkan perusahaan yang beroperasi memiliki kantor di Kaltara. Keberadaan mereka secara fisik diyakini berdampak baik terhadap perputaran perekonomian daerah.
Baca Juga:
Faisal: Wali Kota Definitif Pasca Pilkada Bisa Inovatif Dongkrak Pendapatan Asli Daerah
“Sebenarnya masih banyak sumber-sumber pajak yang bisa kita gali untuk meningkatkan PAD di daerah kita ini. Pernah saya di beberapa acara menyampaikan untuk mengecek perusahaan-perusahaan apakah sudah punya kantor di Kaltara atau belum,” jelas dia.
“Kita harus wajibkan mereka perusahaan yang bekerja di Kaltara memiliki kantor di sini. Ketika mereka membuka kantor, otomatis dapat merekrut tenaga kerja putra-putri Kaltara untuk bekerja, ini salah satu upaya menekan angka pengangguran di daerah,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan, dengan diberlakukannya opsen atau pungutan tambahan pajak daerah menurut persentase tertentu, diharap dapat memperkuat pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.