Dengan mekanisme opsen pajak turut diharap dapat meningkatkan kemandirian daerah, yakni dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.
Secara umum, kata dia, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), pajak daerah dan retribusi daerah disebut harus dioptimalkan dan dimaksimalkan.
Baca Juga:
DPRD Kotabaru Paripurnakan Usulan Tambahan Propemperda 2024 pada Masa Persidangan I
Setiap potensi penerimaan dan pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah harus dimobilisasi.
Optimal dan maksimalnya pajak daerah dan retribusi akan berdampak langsung terhadap peningkatan indeks pembangunan manusia, mewujudkan kemandirian daerah, meningkatkan efisiensi pelayanan publik daerah dan lain sebagainya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]