Kaltara.WahanaNews.co, Tarakan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak seluruh masyarakat dan lembaga pemerintah untuk terus meningkatkan serta menjaga penggunaan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa.
"Berdasarkan pemantauan terdapat fakta penggunaan bahasa ruang publik dan dokumen lembaga, banyak ditemukan penggunaan bahasa Indonesia yang tidak tepat dan didominasi bahasa asing,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Suriansyah di Tanjung Selor, Bulungan, Senin (14/10/2024).
Baca Juga:
Pemprov Kaltara Dorong Percepatan Implementasi Satu Data Indonesia di Daerah
Dia mengatakan pada penggunaan bahasa dalam naskah dinas pemerintah banyak yang tidak sesuai kaidah bahasa Indonesia dan bahkan menimbulkan celah hukum.
Ia menyebutkan Kantor Bahasa Kaltim telah melaksanakan pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa daerah pada ruang publik dan dokumen lembaga terhadap 50 lembaga terbina di Kaltim dan Kaltara pada Tahun 2022-2024.
Setelah pembinaan lembaga sejak tahun 2022-2024, menunjukkan hasil sebagian lembaga proaktif melakukan perbaikan, namun sebagian lainnya kurang ada kemauan memperbaiki penggunaan bahasa.
Baca Juga:
Polres Binjai Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Zebra Toba-2024
Adapun 12 Lembaga Terbina mendapatkan penghargaan dari kategori Lembaga Pemerintah yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Dinas Pariwisata (Kaltara), Disdikbud Kaltara, dan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltara.
Kemudian pada kategori Inisiatif dan Produk Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yaitu Pemerintah Kota Tarakan, Setdaprov Kaltara, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara, Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, SMK Negeri 1 Tanjung Selor, Pena Kaltara dan Disdikbud Kaltara.
Untuk itu, Suriansyah berpesan kepada seluruh lembaga pemerintah, sekolah – sekolah, swasta di Kaltara agar bisa bersama - sama mencanangkan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik.