Kaltara.WahanaNews.co, Tarakan - Pemerintah Kota Tarakan telah menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Tarakan Utara, yang akan dilaksanakan pada Sabtu (13/7/2024).
Dalam surat tersebut mewajibkan perusahaan memberi izin kepada pekerja, karyawan atau buruh yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) PSU Tarakan Tengah untuk memberi izin melakukan pencoblosan," kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa Badan Kesbangpol Tarakan Melki Loboran di Tarakan, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga:
KPU Pasaman Barat Terima 101 Warga Luar Daerah untuk Pilkada 2024
Melky mengatakan surat edaran itu dikeluarkan Minggu lalu dan sudah diedarkan ke seluruh perusahaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD)dan masyarakat melalui lurah, camat dan RT. Tidak hanya perusahaan, OPD yang pegawainya masih bekerja di saat pelaksanaan PSU, juga diminta untuk memberi izin mencoblos.
Kebijakan ini juga berlaku pada guru-guru dan pegawai puskesmas yang masih bekerja pada saat PSU.
"Mereka wajib diberikan izin mencoblos pada PSU. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemkot demi terselenggaranya PSU," kata Melki.
Baca Juga:
KPU Imbau Warga DKI Jakarta Urus Pindah Pemilih untuk Pilkada Jakarta 2024
Mengacu pada Undang-undang Pemilu, lanjut Melki, setiap warga negara wajib memberi hak pilihnya. Oleh karena itu, apabila ada perusahaan dan OPD yang melarang, tentu ada sanksi yang diberikan berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Ada lima kelurahan yang ada di Tarakan Tengah yakni di Pamusian, Kampung Satu Skip, Sebengkok, Selumit dan Selumit Pantai.
Total surat suara yang disiapkan KPU sesuai hasil rapat pleno untuk PSU Tarakan Tengah, sebanyak 49.741 surat suara untuk total 194 TPS. Jumlah surat suara itu sudah termasuk cadangan, kemudian DPTb dan DPK.