WahanaNews-Kaltara |Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara menjamin jika penyaluran Beasiswa Kaltara Unggul segera dilaksanakan bulan ini. Sebelumnya beredar kabar jika penyaluran beasiswa tersebut tidak terlaksana hingga akhir tahun lalu.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltara, Muhammad Rosyit mengungkapkan terlambatnya penyaluran beasiswa disebabkan jika pemerintah harus menyelesaikan data calon penerima beasiswa yang diinput pemerintah kabupaten/kota pada pekan lalu.
Baca Juga:
Pemerintah Kalimantan Utara Dukung Hak Bahasa Isyarat sebagai Bagian Keragaman Budaya
"Pasalnya pemerintah kabupaten/kota harus teliti dalam mendata para calon peserta penerima beasiswa, dan harus tepat sasaran. Di mana total penerima beasiswa dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi sebanyak 5.700 penerima,"kata Rosyit, Ahad (8/1/2023).
Seperti diketahui, Pemprov Kaltara telah mengalokasikan Rp 15 miliar melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022 untuk Program Beasiswa Kaltara Unggul.
Sebelumnya Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mengungkapkan pemberian beasiswa, merupakan perwujudan dari misi ketiga Gubernur-Wakil Gubernur Kaltara yakni mewujudkan pembangunan SDM melalui pendidikan wajib belajar 16 tahun.
Baca Juga:
Pemprov Kaltara Beri Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis untuk 300 KK
Gubernur berpesan agar penerima beasiswa ini tepat sasaran. “Saya tidak ingin mendengar lagi ada beasiswa yang tidak tepat sasaran. Sasar kepada yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Ia mengharapkan panitia penyelenggara untuk selektif serta melakukan koordinasi bersama pihak sekolah/kampus agar mendapatkan data yang valid.
“Jangan sampai ada yang sudah selesai kuliah masih menerima, ada lagi yang sudah DO (drop out, red) masih dapat bantuan beasiswa. Jadi data yang dimiliki panita betul-betul data yang valid,” katanya.
Selain itu dalam prosesnya, ia juga meminta agar proses seleksi sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Beasiswa Kaltara Unggul sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 188.44/k.616/2022.[ss]