Menyikapi hal tersebut, Hery berharap agar pengelolaan, pemanfaatan dan pelayanan publik di sektor energi, khususnya energi listrik, dapat memenuhi tiga aspek pertimbangan.
"Selain aspek energy security dan environmental sustainability, aspek energy equity juga harus diperhatikan. Energy equity ini menyangkut keadilan energi, yaitu peningkatan akses atau rasio eletrifikasi dengan harga listrik yang terjangkau oleh masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Ia mengatakan agar penyediaan tenaga listrik harus memenuhi prinsip kecukupan (sesuai kebutuhan), memiliki kualitas yang baik, serta dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.
“Tantangan terbesar adalah memberikan akses energi kepada semua lapisan masyarakat dengan harga terjangkau sesuai sila ke-5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkap Hery.
Pada kesempatan yang sama Juri Ardiantoro selaku Deputi IV KSP RI yang turut hadir sebagai pemantik diskusi tersebut mengatakan kendaraan listrik itu ramah lingkungan sehingga kualitas udara bersih dapat terjaga. Harga bahan bakar kendaraan listrik jauh lebih murah hingga seperlima dari harga BBM.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Untuk itu Presiden RI menerbitkan Perpres No 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Maka semakin jelas arah landasan dan kepastian hukum program kendaraan listrik berbasis baterai ini.
"Pemerintah konsern dalam dukungan regulasi, peningkatan riset dan inovasi kendaraan listrik, grand design pengembangan kendaraan listrik, hilirisasi industri dan penyediaan supply kendaraan listrik yang disiapkan PLN," tandasnya.