“Jadi pelanggan-pelanggan terdampak yang di atas TMP yang sudah terapkan oleh DJK itu kami usulkan masuk dalam sistem. Nanti akan dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh teman-teman DJ,” ujarnya.
Tentunya akan melalui proses evaluasi yang disetujui dan tidak disetujui, termasuk apakah sesuai atau tidak sesuai dengan TMP.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
“Kalau memang posisinya melebihi TMP maka akan dikenakan kompensasi yang bentuknya langsung yakni pengurangan tagihan listrik. Nanti kita bisa cek, berapa persen kriterianya di dalam peraturan menteri. Kemudian kalau token akan langsung masuk ke token untuk di bulan September karena gangguan di Juli. Itu dimasukkan di bulan Agustus dan kompensisnya di bulan September yang masuk di masing masing pelanggan,” bebernya.
Adapun lanjutnya, untuk besaran kompensasi sudah diatur dalam peraturan menteri.
“Contoh, kalau padamnya 2 jam di atas TMP, TMP kita Kaltim dan Kaltara itu 7 jam jadi sekitar sekitar 9 jam, itu posisinya 20 persen dari rekening minimum posisinya. Itu langsung masuk ke token listrik atau pengurangan tagihan di bulan September untuk pelanggan yang mersakan pemadaman,” ujarnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Menjawab pertanyaan awak media lain soal permintaan audiensi mahasiswa yang tak direspons pihaknya, Aditya membenarkan ada tiga kali permintaan mahasiswa.
Posisinya pihaknya berkantor di Tanjung Selor. Sementara surat permintaan masuk ke PLN UPDTK Tarakan. Dan kemarin di Tarakan ada pergantian manager dan manager yang baru menjabat sedang berduka.
“Posisinya manager baru saat itu beliau sedang berduka. Ibu mertua meninggal dan posisinya baru menjabat. Kami mohon maaf, itu juga kelalaian kami. Setelah ini kami akan konsolidasi ke teman-teman BEM untuk bersinergi termasuk teman-teman media,” pungkasnya.[ss]