Kaltara.WahanaNews.co, Tanjung Selor - Untuk memastikan kelengkapan surat kendaraan personel Polda Kalimantan Utara, Ditlantas Polda Kalimantan Utara bersama Bidpropam Polda Kaltara melaksanakan pemeriksaan di pintu masuk Mapolda Kaltara pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Personel Ditlantas Polda Kaltara bukan hanya merazia kendaraan masyarakat umum, Namun Personel Kepolisian yang menggunakan kendaraan bermotor juga tak luput dari sasaran razia.
Baca Juga:
Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 8 Agustus 2024
Dikatakan oleh Dirlantas Polda Kalimantan Utara Kombes Pol. Arief Budiman, bahwa bukan hanya masyarakat umum, seluruh Personel Polisi juga harus diperiksa kelengkapan kendaraannya agar bisa menjadi contoh bagi Masyarakat.
“Bukan hanya masyarakat umum, seluruh Personel Polisi juga harus diperiksa kelengkapan kendaraannya agar bisa menjadi contoh bagi Masyarakat.” Ucap Dirlantas Polda Kaltara.
Seluruh personel dilakukan pengecekan kendaraan dan surat-surat kelengkapan berkendara oleh Ditlantas dan Bidpropam Polda Kaltara.
Baca Juga:
Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Ada Tunggakan?
“Pemeriksaan ini sengaja kami lakukan di pintu masuk Mapolda Kaltara sehingga anggota yang melanggar tidak bisa lagi berputar,” kata Dirlantas Polda Kaltara.
Pemeriksaan yang dilakukan diarahkan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat. Mulai SIM, STNK, Selain itu, kelengkapan kendaraan harus sesuai standar yang meliputi helm SNI, spion, hingga lampu harus berfungsi.
“Polisi harus memberikan contoh dan tauladan kepada masyarakat sebelum melakukan razia. Ini sudah sesuai dengan arahan dari Kapolda Kaltara. Itu sebabnya razia dan penertiban ini sengaja dilakukan tanpa pemberitahuan”. Tutup Dirlantas Polda Kaltara.