Kaltara. WahanaNews.co - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan bangunan dan infrastruktur dasar yang terbangun di Ibu Kota Nusantara (IKN) pastinya dilakukan pemeriksaan atau commisioning.
"Proses pemeriksaan terhadap bangunan dan infrastruktur yang telah terbangun di IKN pasti dilakukan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Gaji Terendah Rp 9,4 Juta, Kementerian PUPR Buka 6.388 Formasi CPNS 2024
Terkait pemeriksaan terhadap bangunan dan infrastruktur yang terbangun di IKN, kata Zainal Fatah, masing-masing memiliki jadwalnya.
Kementerian PUPR melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemerintah. Terkait pembangunan IKN, Kementerian PUPR bertugas untuk menyiapkan infrastruktur dasar.
"Yang penting kalau Kementerian PUPR ditargetkan harus menyelesaikan tahun depan, maka kita selesaikan. Kita melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga:
Menkeu Sebut APBN Telah Salurkan Rp6 Triliun Untuk Pembiayaan Rumah
Diketahui, Kementerian PUPR melalui Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) melakukan pemeriksaan terhadap semua bangunan di IKN Nusantara untuk memastikan bangunan tersebut layak dihuni.
Semua bangunan di IKN yakni Kawasan Istana dan Kantor Presiden, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), rumah tapak jabatan menteri, dan bangunan-bangunan lainnya dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan seperti pengecekan lampu dan aliran air, fungsi tangga, pembagian ruangan, serta hal-hal lainnya. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan bangunan-bangunan di IKN Nusantara layak untuk dihuni.