WahanaNews-Kaltara | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bersama jajaran BUMD PT Jakarta Propertindo (JakPro), mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/11/2021).
Mereka datang membawa dokumen terkait pelaksanaan ajang balap Formula E.
Baca Juga:
Antisipasi Ketidakpastian Global, ALPERKLINAS Apresiasi Langkah Indonesia yang Siap Produksi Sendiri Komponen Pembangkit Listrik Panas Bumi
Mantan Pimpinan KPK yang kini menjabat Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang komite Pencegahan Korupsi (PK), Bambang Widjojanto, juga turut hadir mendampingi mereka.
"Kami siap untuk berkerjasama penuh dalam memberikan informasi-informasi serta melaksanakan Penugasan Penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor good corporate governance, risk dan compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta" kata Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (JakPro), Widi Amanasto, Selasa (9/11/2021).
Widi mengklaim, kedatangan pihaknya sebagai dukungan untuk KPK yang sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Formula E.
Baca Juga:
Status Kaldera Jangan Sampai Dicabut dari Kawasan Otorita Danau Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut Segera Penuhi Peringatan Keras UNESCO
Mereka juga membawa dokumen setebal 600 halaman ke Gedung Antirasuah.
"Pemberian dokumen ini ditujukan untuk menegaskan bahwa Pemprov DKI memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan governance reform serta mendorong pihak terkait lainnya untuk juga melakukan tindakan yang terbuka dan transparan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata Widi.
Widi menegaskan, Pemprov DKI tidak akan membela pihak-pihak yang terlibat korupsi ini.