WahanaNews-Kaltara | Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa-Bali (SPPJB) menolak pembentukan subholding PT PLN (Persero) yang diluncurkan Menteri BUMN Erick Thohir pada Rabu (21/9)
Pembentukan subholding, menurut mereka, akan membuat seluruh aset pembangkitan PLN terkonsolidasi dalam dua Subholding Generation Company (Genco) yaitu PLN Indonesia Power (Genco 1) dan PLN Nusantara Power (Genco 2).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
"Dengan ini kami menolak pembentukan subholding PLN bila di dalamnya masih terdapat struktur anak perusahaan bersama, yaitu geothermal.co dan new energy.co karena menyebabkan hilangnya penguasaan negara pada sektor ketenagalistrikan nasional," tulis PPIP dan SPPJB dalam keterangan resmi, Jumat (23/9).
Jejak Produsen Kompor Listrik Myamin yang Dibagikan PLN Gratis
Sebab, serikat pekerja menilai pembentukan geothermal.co dan new energy.co yang merupakan anak perusahaan bersama PLN Indonesia Power dan PLN Nusantara Power sebagai contoh nyata hilangnya penguasaan negara dan bentuk pelanggaran konstitusi yaitu melanggar putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 dan putusan MK No. 61/PUU-XVIII/2020.
Selain itu, pembentukan geothermal.co dan new energy.co dinilai sebagai bentuk penyelewengan tugas pemerintah kepada PLN dalam pemenuhan transisi energi.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Kemudian, para serikat pekerja dikatakan telah mengirimkan surat sebanyak dua kali kepada Direktur Utama PLN mempertanyakan pembentukan geothermal.co dan new energy.co. Namun, sampai saat ini belum ada respons.
"Kami meminta PLN untuk mengambil peran dan tanggung jawab secara langsung pada transisi energi baru dan terbarukan tanpa mengalihkan kepada entitas di bawah subholding (geothermal.co dan new energy.co)," jelas pernyataan itu.
Selanjutnya, serikat pekerja juga meminta pemegang saham mayoritas PT. Indonesia Power dan PT. Pembangkitan Jawa Bali untuk tunduk dan patuh pada pasal 126 UU Perseroan Terbatas pada proses pembentukan subholding PLN. [ss]