•Pilih produk layanan yaitu daya yang dibutuhkan, produk layanan prabayar/pascabayar dan keperluan.
•Klik Lanjutkan untuk melanjutkan permohonan ubah daya.
Baca Juga:
Siaga Idul Adha, PLN UP3 Sumedang Pastikan Keandalan Kelistrikan Bagi Masyarakat
•Pilih nominal token yang dibutuhkan dan klik lanjutkan.
•Lengkapi data diri pemohon untuk mengkonfirmasi permohonan ubah daya.
•Klik Lanjutkan dan akan muncul ringkasan yang berisi data pengajuan (pastikan data yang diinput sudah benar).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kerja Sama PLN dan Pemkab Gayo Lues dalam Pengembangan PLTMH Demi Kemandirian Energi
•Kirim permohonan ubah daya untuk mengajukan permohonan.
•Klik Setuju pada syarat dan ketentuan permohonan ubah daya.
•Permohonan berhasil dikirim dan akan tampil detil permohonan serta No Register untuk pembayaran di Bank.