•Pilih produk layanan yaitu daya yang dibutuhkan, produk layanan prabayar/pascabayar dan keperluan.
•Klik Lanjutkan untuk melanjutkan permohonan ubah daya.
Baca Juga:
PLN Tata 26 Tapak Tower di Kotabaru, ALPERKLINAS: Fondasi Penting Perkuat Keandalan Jaringan
•Pilih nominal token yang dibutuhkan dan klik lanjutkan.
•Lengkapi data diri pemohon untuk mengkonfirmasi permohonan ubah daya.
•Klik Lanjutkan dan akan muncul ringkasan yang berisi data pengajuan (pastikan data yang diinput sudah benar).
Baca Juga:
Komisi VI DPR Dukung Streamlining BUMN untuk Tingkatkan Efisiensi dan Manfaat bagi Masyarakat
•Kirim permohonan ubah daya untuk mengajukan permohonan.
•Klik Setuju pada syarat dan ketentuan permohonan ubah daya.
•Permohonan berhasil dikirim dan akan tampil detil permohonan serta No Register untuk pembayaran di Bank.