Dalam upaya mengejar gap tersebut, Kementerian ESDM akan mendorong pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap sebesar 3,6 gigawatt dengan potensi peningkatan bauran 0,8 persen.
Ego mengungkapkan agar pengembangan energi baru terbarukan bisa berjalan baik, maka dibutuhkan beberapa regulasi yang untuk mendukung percepatan pengembangan energi baru terbarukan, di antaranya Peraturan Presiden mengenai pembelian energi baru terbarukan yang akan membuat harga setrum bersih kian kompetitif dan mampu bersaing dengan energi fosil.
Baca Juga:
Layanan SuperSUN PLN, Inovasi Listrik Bersih 24 Jam, Dukung Kemajuan Masyarakat Kepulauan di Sulawesi Selatan
"Kami juga ingin memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha yang berasal dari kementerian-kementerian terkait, juga tentunya butuh insentif fiskal dan non-fiskal untuk pengembangan energi terbarukan," ujarnya.[ss]