WahanaNews-Kaltara | Hingga saat ini harga minyak goreng terhitung naik di para pedagang besar.
Diketahui, kenaikan tertinggi terjadi pada minyak goreng curah, yakni sebesar 2,92 persen dari Rp 17.150 per kilogram (kg) jadi Rp 17.650 per kg.
Baca Juga:
Jaga Pasokan, Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca Lebaran
Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) pada Rabu (12/1), Kenaikan disusul minyak goreng kemasan bermerek 2, yaitu naik 0,27 persen dari Rp 18.300 per kg menjadi Rp 18.350 per kg.
Sementara untuk minyak goreng kemasan bermerek 1, naik 0,26 persen dari Rp 18.900 per kg menjadi Rp18.950.
Di pasar modern, harga minyak goreng juga cenderung naik. Kenaikan paling tinggi terjadi pada minyak goreng kemasan bermerek 1.
Baca Juga:
Minyakita Langka di Banyak Daerah, Konsumen Menjerit
Minyak tersebut naik 0,72 persen dari Rp 20.900 per kg menjadi Rp 12.050 per kg.
Kemudian, minyak goreng curah juga naik tipis, yaitu 0,26 persen dari Rp 19.200 per kg menjadi Rp 19.250 per kg.
Sedangkan, minyak goreng kemasan bermerek 2 turun 0,69 persen menjadi Rp 21.550 per kg dari yang sebelumnya Rp 21.700.