Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 diketahui, pejabat pemerintahan dengan tingkat eselon I ke atas diperbolehkan untuk melakukan karantina mandiri di rumah atas seizin Satgas Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan hal tersebut diperbolehkan demi tugas kenegaraan. Pemerintah mengaku ingin pelayanan publik bisa terus berjalan. Hal itu tidak bisa dilakukan jika pejabat negara menjalani karantina di tempat tertentu seperti wisma atlet.
Baca Juga:
Kenali Perbedaan Varian Covid EG.5, Delta dan Omicron
"Pemberian diskresi berupa kewenangan memilih tempat karantina atau durasi karantina pada eselon I ke atas yang melakukan tugas kenegaraan adalah semata-mata untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan untuk kepentingan masyarakat," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (16/12). [As]