WahanaNews-Kaltara | Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi dikenal sebagai organisasi advokat, yang sejarah berdirinya melalui proses cukup panjang.
Secara histrois, Kelahiran Peradi tak terlepas dari peran berbagai organisasi profesi advokat sebelumnya, seperti Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), serta Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Selain itu, ada juga Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Organisasi-organisasi advokat yang sudah ada sebelumnya sepakat membentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) pada 16 Juni 2003.
KKAI inilah yang nantinya membidani kelahiran PERADI. KKAI kemudian menghimpun puluhan ribu advokat untuk diverifikasi.
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 15.489 advokat dari 16.257 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan.
Para advokat ini sebelumnya terdaftar sebagai anggota di berbagai organisasi advokat profesional yang tergabung dalam KKAI.
Dikutip dari laman peradi.or.id., Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 32 Ayat (4) tentang Advokat menyatakan bahwa organisasi advokat harus dibentuk dalam waktu paling lambat dua tahun setelah UU tersebut diundangkan.