Melakukan pengawasan terhadap advokat. Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat. Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi.
Struktur Organisasi Peradi Ketua Umum Peradi pertama adalah Otto Hasibuan, sedangkan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) ditunjuklah Harry Ponto.
Baca Juga:
Gelar Rakernas, Ikadin Terus Memperjuangkan Wadah Tunggal Organisasi Advokat
Selanjutnya, jabatan Harry Ponto sebagai Sekjen Peradi digantikan oleh Hasanuddin Nasution.
Kiprah Peradi dalam dinamika hukum positif Indonesia cukup signifikan.
Belum lama ini, DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyampaikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata) pada Komisi III DPR.
Baca Juga:
Optimis! Ali Nurdin Mantapkan Diri Maju Jadi Calon Ketua Peradi Kota Bandung
Sedikitnya, Peradi memberikan 49 masukan terkait revisi KUHPerdata itu.
Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi, menyampaikan, pihaknya sangat menunggu kesempatan itu karena sudah mendapat banyak pertanyaan soal hukum acara perdata yang sudah tidak relevan.
"Kita sudah 75 tahun merdeka tapi sampai sekarang belum ada Hukum Acara Perdata buatan sendiri," ungkapnya.