Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri juga masih menerima sejumlah tunjangan lainnya yang besaranya tergantung dari pangkat, jabatan, jumlah anggota keluarga, dan daerah penempatan.
Berikut rincian tunjangan yang diterima anggota Polri selain gaji pokok dan tukin:
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Irjen Teddy Benhard Sianipar sebagai Kapolda Kalbar, Ini Rekam Jejaknya
Tunjangan Istri/Suami.
Tunjangan Anak.
Tunjangan Pangan/Beras.
Tunjangan Lauk Pauk.Tunjangan Umum.
Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
Baca Juga:
PLN Perluas Edukasi Bahaya Listrik di Kuningan, Libatkan TNI-Polri
Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembulatan gaji.
Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. [Ss/rin]